Unit Polsek kualuh hulu tangkap TSK pencurian 362 dan barang bukti
Labuhanbatu-radarjakartanet.com
Labura ,Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin oleh kanit reskrim IPDA. Yuna H. GULTOM .S.H.,M.H. cepat tanggap laporan dasar,
LP / B / 295 / Vll / 2022 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 1 Juli 2022 an. Pelapor : SRI HARTATI
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga Melanggar Pasal : 362 dari KUHPidana tentang pencurian.yang terjadi di wilkumnya Kapolsek kualuh hulu kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) kerahkan unit Reskrim yang di pimpin Kanit IPDA, Yuda H.gultom tangkap pelaku pencurian
Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 20.20 Wib.
Tsk , ANDRIANTO Als ANDRE , LK.(23 ) Islam, warga , sei bejangkar dusun V desa Binje baru kec. Talawi kab Asahan.
Diamankan polisi tepatnya digalon /SPBU Aek kanopan jln. Jend.sudirman Labura.
Nama : SRI HARTATI, jenis kelamin Perempuan, umur 43 thn, pekerjaan karyawan swasta , agama Islam, Alamat : Dusun V Desa Damuli kebun kec.kl selatan Kab. Labura
VIl. KRONOLOGIS SINGKAT :
Kapolsek mengatakan , pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 ,korban SRI HARTATI melaporkan tentang pencurian sepeda motor miliknya. Dimana korban menerangkan ketika ianya hendak pergi berbelanja mengeluarkan sepeda motor diteras / depan rumahnya dalam keadaan kunci tergantung di sepeda motor. Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk mengambil dompet miliknya. Namun pada saat keluar rumah , korban terkejut melihat sepeda motornya sudah dibawa lari oeh tersangka dengan ciriciri : badan kurus, kecil, tangan bertato, dan memakai baju warna hitam jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA YUNA H. GULTOM, S.H,M.H. melakukan penyelidikan dilapangan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yg sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan korban sedang berada di SPBU jalan Sudirman Aek kanopan.
tim langsung bergerak kelokasi sasaran dan berhasil menangkap tersangka yang mengaku bernama ANDRIANTO Als ANDRE, Selanjutnya tersangka diintrogasi dan tersangka benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4314 JAJ didusun V desa damuli kebun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya , tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek kualuh hulu untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (A.lubis)
Tidak ada komentar