Breaking News

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

 




BATAM-RADAR JAKARTA. NET_(20/7/2022). Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine

atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram. Narkotika jenis

sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam

sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman. Narkotika tersebut ditegah oleh Bea

Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00

WIB.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas

(Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam,

Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Sementara itu pada Jum’at, tanggal 1 Juli 2022, dilakukan

serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Undani, kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, menerangkan kronologi dari penangkapan

tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani

kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery.

Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara

Barat. Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka

berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” Jelas Undani.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP,

penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat. Tersangka yang berinisial UJ, laki-laki

berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua

bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca. Tersangka dan barang bukti

yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009

tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman

pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana

denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah. (MARTUA AHMAD TAMBUNAN)

Tidak ada komentar