Breaking News

Semester Pertama, Kejari Dumai Musnahkan Sejumlah BB Inkrach

 






DUMAI, RADARJAKARTA.NET—  

Rabu (20/7/2022) pagi bertempat di halaman,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai laksanakan pemusnahan sejumlah Barang Bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah punyai ketetapan hukum tetap (Inkrach) sesuai perintah undang-undang.


Pemusnahan di saksikan Walikota Dumai di wakili Asisten 2, instansi terkait, Forkopimda dan mitra pers.


"BB berasal tindak pidana yang telah incrahc dan merupakan bentuk transparansi Kejari kepada publik sesuai peraturan, dengan beberapa pertimbangan hukum," terang PLT Kajari Dumai Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., di dampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti.


Pemusnahan terakhir di lakukan pada Agustus 2021.


Adapun BB yang di musnahkan antara lain :

- 422 jenis narkoba .

- 53 gram sabu

- 196 butir pil Ektasi 

- 20 gram daun ganja kering

- Rokok tidak memiliki pita Bea dan Cukai

-Handphone 

-Senjata api

-Pisau

-Timbangan niaga dan digital

-Minuman Keras

-Clurit, Egrek dan Sajam 

- Pakaian dan tas

- Uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah senilah 20 juta rupiah.

- 2 unit mesin judi gelper 

- 3 unit kapal laut


Menurut Kajari Dzakiyul Fikri, ada juga BB yang telah di musnahkan pihak Kepolisian dan Bea Cukai sebelum sampai ke pihaknya. Namun laporan dan koordinasi tetap berjalan sesuai koridor.


Pemusnahan sabu-sabu (kristal) dengan cara di larut dan di hancurkan gunakan mesin penggiling (blender), kemudian di buang pada saluran air atau selokan.


Sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar dan di cincang menggunakan mesin gerinda.


Minuman keras di musnahkan dengan cara di lindas pakai alat berat mesin pemadat jalan raya.


Untuk pemusnahan kapal, pihak Kejari usai pemusnahan di halaman, siangnya meluncur ke laut Bengkalis, tempuh 3 jam perjalanan laut untuk sampai tujuan. Forkopimda yang berangkat, sesuai pantauan Jurnalis cuma Pasi Intel Kodim dan anggota.


Saat awak media ingin ikut, pihak Kejari berikan alasan yang tak memuaskan, seolah keberatan kehadiran jurnalis di lokasi penenggelaman.


Mereka beri alasan, mobil tak muat, kapal  pengantar kecil dan lain sebagainya.


Agaknya perlu pihak Kejari Dumai pahami UU keterbukaan informasi publik, No  14 Tahun 2008.





(ES)

Tidak ada komentar