Sekali Lagi, Polsek Dumai Timur Berhasil Amankan Pengedar Narkotika
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
DUMAI – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil bekuk 3 (tiga) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang di amankan tersebut DMS Alias DD (36) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, AAC Alias DB (43) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan DB Alias MB (43) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.
Bersama pelaku turut di amankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni, 4 (empat) paket kecil di duga berisi Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) buah Plastik Bening Pembungkus, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A20 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5669 HN beserta Kunci.
Pengungkapan kasus berawal pada pertengahan bulan Juli 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan di duga telah miliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DMS Alias DD (36) di Jalan Kaswari Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Jumat (22/07/2022) pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya saat di lakukan pengembangan, Tersangka DMS Alias DD (36) di ketahui mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) paket kecil paket yang di duga Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) Gram dari Tersangka AAC Alias DB (43). Kemudian sekira pukul 23.00 dihari yang sama, Tim berhasil bekuk AAC Alias DB (43) di kediaman, yakni Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
Tak berhenti sampai di situ, Tim melakukan pengembangan dan berhasil membekuk DB Alias MB (43) di kediamannya di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (23/07/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Yang mana diketahui Tersangka AAC Alias DB (43) mendapatkan Barang Bukti (BB) yang telah di salurkannya kepada Tersangka DMS Alias DD (36) dari Tersangka DB Alias MB (43).
Selanjutnya, tersangka dan seluruh BB telah di bawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan 3 (tiga) Tersangka.
“3 (tiga) Tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah di amankan di Mapolsek Dumai Timur untuk jalani proses hukum lebih lanjut. 3 (tiga) Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K.
(Rilis/ES)
Tidak ada komentar