Breaking News

*Saat Hadir Pada MPLS Satlantas Polres Bartim Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas*

 


. – Polres Barito Timur – 

Saat hadir dalam acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng ajak para pelajar di SMPN-1 Krusen Janng selalu tertib berlalulintas, Senin (19/7/2022) pagi.


Kegiatan tersebut di lakukan di semua sekolah yang ada di wilayah kab.Bartim mulai dari tingkat Dasar, Menengah, sampai tingkat atas dan kegiatan kali ini dilakukan di SMPN-1 Karusen Janang yang di lakukan oleh unit pendidikan masyarakat Lalulintas  (Unitdikmas lantas) satlantas Polres Bartim


Kapolres Bartim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Viddy Dasmasela,S.H, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Bartim Ajun komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K, M.H., mengatakan "Dikmas Lantas ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan berlalulintas guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dominan dari kalangan pelajar atau remaja dibawah umur.


"Sebelumnya pihak kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab. Bartim serta ke beberapa sekolah untuk menggelar Dikmas Lantas kepada para pelajar, Ternyata baik dari Dinas pendidikan maupun pihak sekolah menyetujui apa yang kami lakukan tersebut." ucap Irfan


Dikmas Lantas telah berjalan rutin ke beberapa sekolah baik Tingkat SLTA,SLTP dan Tingkat Dasar (SD,MI) di wilayah kab.Bartim, Prov. Kalteng dan kegiatan hari ini kita lakukan di SMPN-1 Karusen janang, Kab. Bartim.


Lebih lanjut, Dalam Dikmas Lantas kali ini, kami memberikan imbauan kepada para pelajar bahwa usia yang sudah di ijinkan mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun dan sudah memiliki SIM, selain itu juga tentang tertib berlalu lintas, faktor penyebab terjadinya kecelakaan dan ketentuan dalam penggunaan sepeda listrik serta larangan menggunakan knalpot brong.


Irfan mengungkapkan, peran serta orang tua dan guru sangat penting agar pelajar atau remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak menggunakan kendaraan bermotor karena secara hukum anak di bawah umur belum di Ijinkan mengendarai kendaraan bermotor.


"Saya yakin para remaja dan pelajar di bawah 17 tahun ini tidak akan berani mengendarai kendaraan bermotor bila tidak ada izin dari orang tua, dan guru juga harus aktif melarang para pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan mengarahkan untuk para pelajar agar menggunakan sarana angkutan umum atau di antar orang tua," tandasnya 


Ia berharap, dengan adanya kegiatan Dikmas Lantas ini, para pelajar mengetahui aturan-aturan berlalu lintas. Sehingga mereka dapat disiplin dan patuh lalu liintas sejak dini serta kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian kami terhadap keselamatan lalulintas dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.(Ar/syam)

Tidak ada komentar