Breaking News

Polsek Dustim Amankan Pelaku Penggelapan pada Salah Satu CV Koperasi

 



Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Timur ( Dustim), Polres Bartim, Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku penggelapan koperasi CV Rejeki Mandiri Jaya(RMJ), Rabu(13/07/2022)


Penggelapan dilakukan teraakngka Yakni inisial RPL , Warga Kelurahan Tamiang Layan 


kejadian bermula yakni pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB pelapor saksi selaku karyawan koperasi CV rmj yakni berinisial D melakukan penagihan terhadap pinjaman nasabah wilayah Buntok sekitar pukul 19.00 WIB biasanya pada waktu penyusunan laporan dan hasil tagihan dilakukan di kantor koperasi yang terletak di Jalan patianom Kelurahan Tamiang Layang, namun tersangka tidak hadir dan sudah berusaha dihubungi namun nomor handphone yang bersangkutan berada di luar jangkauan, pada esok harinya Rabu tanggal 22 Juni 2022 saksi melakukan penagihan terhadap nasabah yang diusulkan oleh terlapor sebagai peminjam di koperasi namun setelah bertemu dan melakukan penagihan terhadap beberapa nasabah, terdapat 26 orang nasabah mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman sedangkan didatang kantor koperasi tercatat sebagai peminjam Atas kejadian tersebut korban dalam hal ini koperasi CV RMJ mengalami kerugian sebesar Rp 18.397.000,_ hingga kejadian tersebut dilaporkan ke spkt Polsek Dusun Timur


Hingga pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan lidik terhadap keberadaan pelapor Yang ternyata berada di rantau kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan koordinasi dengan tim opsional Polres Tapin dan berhasil mengamankan terlapor di tempat kerjanya selanjutnya terlapor pun diamankan di Polsek Dusun Timur guna dilaksanakan pemeriksaan dan proses penyidikan selanjutnya


Kapolres Barito timur AKBP Vidi dasmasela ,SH ,SIK melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu kuslan ,SH ,MM mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku ini dan sudah dalam proses pemeriksaan oleh pihak penyidik di Polsek Dusun Timur


"Ya betul adanya penggelapan dan sudah kita amankan tersangkanya, penggelapan ini oleh salah satu karyawan CV RMJ yang mengalami kerugian akibat tersangka yang mendatangkan nasabah fiktif dan koperasi bersangkutan mengalami kerugian 18.397.000 dan prosesnya sudah ditangani oleh pihak Polsek Dusun Timur yakni sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut" 

(pm)

Tidak ada komentar