Breaking News

Pemkab Bengkalis Berupaya Secepatnya Selesaikan Persoalan Bukit Abbas

 



BENGKALIS, – 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis berupaya secepatnya selesaikan persoalan wilayah Bukit Abbas, Kabupaten Bengkalis.


Hal ini pasca keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai.


“Sebagaimana hasil rapat pada 22 Maret 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kota Dumai menerima dan berupaya segera selesaikan tindak lanjut segala persoalan batas di wilayah Bukit Batas,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Jumat (29/7/2022).


Andris Wasono bantah tudingan, jika selama ini Pemkab Bengkalis tidak peduli terhadap peralihan wilayah Desa Bukit Abbas.


Upaya yang tengah di lakukan, penyesuaian administrasi, pertanahan, kependudukan, pengalihan asset dan kepegawaian. 


Andris Wasono jelaskan, Pemkab telah membentuk Tim Terpadu Rekonsiliasi dan Penyelesaian Permasalahan Perbatasan Daerah (TRPPPD) Kabupaten Bengkalis, yakni berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 275/KPTS/III/2022. 


Tim TRPPPD baru-baru ini telah lakukan peninjauan, inventarisasi dan upaya pengalihan aset-aset pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Kota Dumai.


Selain itu, pendataan dan pengalihan status kependudukan yang sedang berlangsung pada UPT Capil setempat dan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis masih berlanjut.


“Merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2022, wilayah Bukit Abbas masuk Kabupaten Bengkalis, otomatis kita akan berikan perhatian penuh. Hanya saja, kita harus selesaikan dulu administrasi dan lainnya. Jadi tidak benar kalau ada tudingan Pemkab Bengkalis abaikan masyarakat Bukit Abbas,” ungkap mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini. 


Meskipun demikian, keseluruhan proses di maksud perlu di tindaklanjuti dan di tuang melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai di fasilitasi Gubernur Riau, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini melalui Biro Pemerintahan dan Otda Setda Propinsi Riau.


Terkait persoalan ini, Pemkab Bengkalis pada 18 Juli 2022, telah layangkan surat perihal Tindaklanjut Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Bengkalis, minta agar di fasilitasi Gubernur Riau, agar dapat segera menindaklanjuti penegasan permasalahan batas Kabupaten Bengkalis dan Dumai, sesuai dengan perundang-undangan. 


Terkait aspirasi dan keluhan yang di sampaikan masyarakat Bukit Abbas ke DPRD Kota Dumai, Andris katakan, bahwa Pemkab Bengkalis memahami hal tersebut, mengingat sebelumnya wilayah Bukit Abbas masih wilayah Dumai. 


“Kita memaklumi itu,” ujarnya singkat. 


Menyinggung tuntutan warga Bukit Abbas, salah satunya permintaan agar tenaga didik yang ada di Bukit Abbas baik SDN 010, SMPN 16 tidak harus di pindahtugaskan, menurut Andris, persoalan ini akan menjadi salah satu butir perjanjian kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis maupun Kota Dumai. 


“Terkait PNS tenaga pendidikan di kedua sekolah tersebut, kemungkinan tidak akan di pindahkan, hanya di ganti status kepegawaiannya, sebelumnya PNS Dumai, tentu kedepan jadi  PNS Kabupaten Bengkalis,” jelas Andris. 



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar