Breaking News

Lalai, Ny TH Kehilangan Gawai

 



DUMAI, RADARJAKARTA.NET— Akibat tidak hati hati alias lalai, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Laksamana jadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal. 


Kejadian terjadi pada Minggu (24/07/2022) lalu, sekira 15.00 WIB di Jalan Kaswari Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H., tuturkan, penjambretan terjadi lantaran tas milik korban berisi barang berharga di letak di dashboard sepeda motor.


“Kejadian berawal saat korban hendak datangi penjahit langganannya, namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 berwarna Hitam di simpan di dalam sebuah tas dan di letak di dashboard motor korban,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Minggu (31/07/2022).


Ketika korban Titin Herlita tiba di kediaman penjahit tersebut, korban parkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah penjahit tersebut. Ternyata dari arah belakang Jalan Kaswari,  kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat warna Biru Putih mengambil tas korban yang berada di dashboard. Kemudian kedua terlapor melarikan diri kearah Jalan Pattimura. Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian mencapai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).


Terus melakukan penyelidikan, hingga Jumat (29/07/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di pimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H., berhasil amankan kedua pelaku yakni MF (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TS (30) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.


“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan, yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6158 HG dan 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Oppo A16,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, MF (27) dan TS (30) di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Handphone hasil pencurian kedua tersangka telah di jual kepada orang tidak di kenal yakni supir mobil di Terminal Barang seharga Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selaku penadah, kini supir tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasat Reskrim Polres Dumai pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan.


“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar