HUT RI,Porkopincam Sengah Temila Minta Warga Pasang Bendera Merah Putih.
Pahauman.Radar Jakarta Net-
Menjelang HUT RI ke-77,Warga di minta pasang dan mengibarkan bendera merah putih,hal ini guna merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia.Senin.(1/8/2022).
Namun demikian,masih banyak warga yang terkesan enggan mengibarkan bendera merah putih di halaman rumahnya meskipun sudah di himbau oleh pihak instansi terkait.
Menyikapi fhenomena warga enggan pasang bendera merah putih di depan halaman rumahnya, Kapolsek Sengah temila IPDA Yulius Kartono,pihaknya menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Landak tersebut setidaknya terdapat sejumlah himbauan terkait dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, termasuk soal aturan pemasangan salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada waktu tertentu.
"Hal ini wajib untuk Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022,"kata Kapolsek Sengah Temila IPDA Yulius Kartono.
Lanjutnya lagi,"saya juga Kapolsek Sengah Temila menghimbau Masyarakat untuk tetap memperhatikan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah kita,"ujar Kapolsek.
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Camat Sengah temila Ericanes Panjuga SH,dirinya meminta warga harus mematuhi himbauan Pemerintah untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 s/d 31 Agustus 2022 di halaman rumah masing-masing.Hal ini sebagai ucapan syukur atas kemerdekaan ini dan untuk mengingat dan mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang sampai meneteskan darah untuk memperoleh kemerdekaan ini.
"Dengan mengibarkan bendera merah putih kita telah berpartisipasi dalam memeriahkan agenda nasional yang besar ini. Bagi masyarakat yang belum memasang dan mengibarkan bendera merah putih ayo segera kita pasang dan kibarkan bendera kebangsaan kita,"pungkas Camat Sengah temila.
Dan menurut Danramil Sengah temila Pelda M.Budiarto,Ia menghimbau warga wajib pasang bendera selama satu bulan penuh dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
"Kita selaku warga negara Indonesia yang baik,wajib pasang bendera dalam mengisi HUT RI ke-77, karena setiap 1 tahun sekali mengibarkan bendera merah putih disetiap rumah- rumah sampai di pelosak Desa / Nusantara Merdeka,"kata Pelda M.Budiarto ini.
Penulis: Sumianto
Tidak ada komentar