Breaking News

Cegah Karhutla,Kapolsek Mempawah Hulu Minta Warga Waspada Bakar lahan.

 



Mempawah Hulu.Radar Jakarta Net–

 Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan ,kapolsek mempawah hulu IPDA M.Edi.D menghimbau dan sekaligus Sosialisasikan peraturan Bupati landak tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara,Sabtu(23/07/2022) siang.


Dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) landak Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.


Dan adapun tata cara membuka lahan pertanian dengan cara di bakar  antara lain,Melaporkan kepada perangkat desa yg ditembus kan ke pihak keamanan sebelum membakar lahan,Lahan tidak lebih dari 2 hektar dan bukan lahan gambut,Membuat sekat bakar,Memberitahukan kepada   pemilik lahan yg berbatasan langsung,Menyiapkan cadangan air utk antisipasi pemadaman api dan Dilaksanakan setelah pukul 15.00 wib. 


"Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di kecamatan mempawah hulu dan kecamatan Dompak,"kata Ipda M.Edi.


Tambahnya lagi,"Tidak boleh sembarang membakar ladang,minimal 2 hektar untuk di buka,dan kita di wajibkan mendapatkan Rekomendasi Dari Kepala Desa setempat,kalau hendak membakar ladang,"pungkasnya.


Penulis: Sumianto

Tidak ada komentar