Breaking News

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos

 





JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—

 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tegaskan, pihaknya selalu kooperatif membuka transparansi pengelolaan keuangan. ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022). 


“Kami perlu sampaikan pada masyarakat, bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7). 


Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah di jelaskan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu.


“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya. 


Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang di lakukan Kemensos terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021, tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah di jelaskan, adanya proses yang harus di lakukan secara bertahap. 


“Melalui Pasal 27 itu di sebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya. 


Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus di beri kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. 


“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin di lakukan,” kata Andri. 


Sementara itu, Ibnu jelaskan, selama 17 tahun terakhir, ACT telah beri kontribusi dan telah jalankan amanah yang di titipkan umat. Ini di tunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu hadir berikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia, yang mengalami musibah bencana. 


“Jadi dengan adanya keputusan  Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun, sebelum keputusan di tetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan salurkannya sebagaimana amanah yang sudah di beri,” kata Ibnu menegaskan. 


Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga komitmen untuk terus lakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang di pimpinnya. “Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini di hadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya. 


Dalam kesempatan ini, Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.


“Kepemimpinan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah di himpun. Semua keputusan sekarang di lakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” ujarnya.




(Rilis/ES)

Tidak ada komentar