Breaking News

Sepekan penyelidikan Tsk Dua pemuda penjual sabu diamankan satnarkoba

 





Labuhanbatu-radarjakartanet.com


 Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU, S. H., M. H , Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Kampung Dalam di Kabupaten Labuhanbatu berinisial NH (NRIMO) 38 tahun warga Dusun Dalam B Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu. (04/06/2922) sekira pukul 19.30wib.


Saat penangkapan  tsk disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk vivo warna hitam.


Tsk berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tsk sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di amankan dari tangan kanannya.


Dan hasil pemeriksaan oleh tsk NRIMO merupakan ayah 4 orang anak menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial (W,) selanjutnya dari keterangan NRIMO dilakukan pengembangan ke rumah tsk (W) yang masih satu Desa dengan tsk W dan tsk W berhasil ditemukan


Tsk ,W .(WILIAM) (25)  warga Dusun Jawa A Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu. 

 disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.


 tsk( W) masih berstatus lajang menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram narkotika jenis sabu, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial (U), selanjutnya dari keterangan (W)dilakukan pengembangan ke rumah( U )di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun tsk tidak berhasil ditemukan


Tsk NRIMO dan WILI dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (A.lubis)

Tidak ada komentar