Breaking News

Sat res narkoba polres pesawaran ringkus 3 pemuda pengguna narkoba jenis sabu.

 


PESAWARAN (radar jakarta net) 

Tim sat res narkoba polrea pesawaran berhasil meringkus 3 pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu pada selasa (07/06/2022) di desa suka jaya lempasing. 


Berdasarkan 

LP / A / 363 / VI / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 07 Juni 2022.


Dari keterangan polres pesawaran identitas ke 3 tersangka di ketahui

1. HANDIKA Bin ASHAR, Sukajaya lempasing, 15 Agustus 1999, Umur 22 tahun, Buruh harian lepas, laki - laki, Desa Sukajaya lempasing, Kec.Teluk pandan, Kab.Pesawaran.

2. RIKO SANJAYA Bin M.IKSAN, Way tataan, 02 Mei 2001, Umur 21 tahun, Belum / tidak bekerja, Kelurahan Way tataan, Kec.Teluk betung timur, Kota Bandar lampung.

3. JUPRIZAL Bin MATNUDIN, Lempasing, 08 Januari 1984, Umur 38 tahun, Wiraswasta, Desa Sukajaya Lempasing, Kec.Teluk pandan, Kab.Pesawaran


Kapolres pesawaran AKBP PRATOMO WIDODO dalam keterangan nya 

"Bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota sat res narkoba polres pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di TKP, serta di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka."ujarnya


Masih kata kapolres "saat ini barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, Berat bruto bb Sabu 1,3 gram,Seperangkat alat hisap sabu (BONG) dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru telah di amankan di polres guna penyidikan lebih lanjut "jelas kapolres


Akibat perbuatan ke 3 tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat ke (1) junto pasal 132  ayat ke (1) atau pasal 112 ayat ke (1) junto pasal 132 ayat ke (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rol/hms).

Tidak ada komentar