Sat Narkoba Polres Landak Kembali Berhasil Amankan Pengedar Narkoba.
LANDAK.Radar Jakarta Net -
Jajaran Sat Narkoba Polres Landak kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di satu diantara indekos yang ada di Ngabang, Kabupaten Landak pada Senin 13 Juni 2022.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, pelaku yang ditangkap yakni AA alias A alamat Dusunn Temiang Sawi Desa Temiang sawi Kecamatan Ngabang Kab Landak.
dan RIM alamat Dusun Hilir Tengah Desa Hilir Tengah Kecanatan Ngabang Kab Landak.
"Iya kita tangkap siang tadi di dalam kamar kos Hari Senin Tanggal 13 Juni 2022 Jam 11.00 Wib,"pungkas Iptu Asep Tabroni.
Kasat menyampaikan,kronologis
Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AA Als A ada menjual Narkotika diduga Jenis shabu di Kos Kenanga Jln Maniamas Desa Hilir Kantor Kec Ngabang Kab landak Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib anggota mendatangi Kos Kenanga dan sesampainya di Kos Kenanga kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,Kemudian dilakukan penggeledahan baik badan maupun kamar kos tempat AA tinggal, dan saat di lakukan penggeledahan di temukan barang barang berupa : 1 (satu) buah kotak transparan bertuliskan “UNO” berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) buah plastik klip transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna hitam biru dan simcard dengan nomor 082125878487, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp. 850,000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
Tim Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan Shabu berat bruto 1,32 Gram.
Dan berikutnya Tim Anggota Satresnarkoba juga berhasil mengamankan tersangka inisial RIM,ia di tangkap dirumahnya sendiri alatmat Dusun Hilir Tengah Desa Hilir Tengah Kec Ngabang Kab landak.Jam 12.00 Wib.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Shabu berat bruto 3,02 Gram.
Pasal yang di sangkakan,
Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Sumianto
Tidak ada komentar