Breaking News

"Peran Jaksa Pengacara Negara" Thema Sapa Jaksa Lewat Pro 1 99.1 FM Pekanbaru





DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Kamis (2/6/2022) bertempat di RRI Pro 1 99.1 FM Pekanbaru, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri, SH, MH dan Kasi Intel Devitra Romiza, SH, MH., sampaikan pokok-pokok lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Pencerahan Kejaksaan Dumai lewat media radio, merupakan cara Kejari Dumai lakukan dialog interaktif dengan masyarakat pendengar RRI. Sesuai program kerja Kejari Dumai, "Gerakan Masyarakat Taat Hukum". Hal ini menurut Peraturan Jaksa Agung No: 006/A/JA/07/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 444.



Adapun kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara termuat beberapa aturan, diantaranya :


-Pasal 26 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pengajuan gugatan pembatalan perkawinan;


-Pasal 146 ayat (1) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait pengajuan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melanggar peraturan perundang-undangan.


-Jaksa sebagai pengacara negara berwenang mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);


- Pasal 91 ayat (4) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten terkait pembatalan paten.


-Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa yang memiliki peran sebagai jaksa pengacara negara adalah Jaksa Agung. Sebab, Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Indonesia. Bertindak di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum.  

Tidak hanya itu, Jaksa Agung sebagai pengacara negara ini yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11 Tahun 2021 itu dapat bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar