Breaking News

Masyarakat Meminta Ijin HGU Nafasindo Di Tunda



 Radarjakarta net | Aceh.


 Masyarakat kecamatan kota Baharu Aceh Singkil memita kepada pemerintah pusat provinsi dan kabupaten untuk menunda perpanjangan ijin HGU PT Nafasindo Se luas 3007 Ha pada tahun 2023.


Pasalnya sudah sekian lama berdiri Nya Perusahaan PT. Nafasindo sampai saat ini belum Mengeluarkan Plasma. 


Perusahaan yang berbatasan langsung dengan Desa, ada tujuh desa, yaitu Kampong Butar,Kampong Samardua,Kampong Silakar Udang,Kampong lae Pinang,Kampong Mukti Jaya, D4,Kampong Darussalam,Dan Kampong Bukit Harapan, kampung danau bungara,


Dengan adanya Perusahan PT.Nafasindo tentunya dapat Membantu Masyarakat kecamatan kota Baharu, namun sebaliknya aturan -atura yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Propinsi dilanggar oleh perusahaan.


Sesuai aturan undang-undang perkebunan pasal 54 55 dan 56 menjelaskan setiap perusahaan yang mengajukan ijin perpanjangan HGU wajib mengeluarkan 20% Plasma dari luas HGU untuk masyarakat yang berdekatan dengan HGU 


Hal itu yang di ungkapkan Tokoh masyarakat mewakili tujuh desa tersebut  Rabudin sinaga Selasa 14/06/2022


"Untuk itu saya dan kawan-kawan dari Masyarakat kecamatan kota baharu kecamatan singkohor kecamatan gunung meriah dan kecamatan longkip,meminta kepada pemerintah menunda Perpanjangan HGU PT.Nafasindo sebelum ada kejalasan untuk mengeluarkan Plasma kata "Rabudin.


Menurut dia Mengingat desa yang berdampingan langsung dengan HGU PT.Nafasindo, jangankan untuk perluasan kebun untuk tanah tempat perkuburan sudah tidak ada lagi.


"Harapannya, kementerian agraria pusat provinsi juga pimpinan serta anggota DPR-RI DPR Propinsi dan DPRK Aceh Singkil agar perpanjangan ijin HGU PT.Nafasindo ini nantinya pada tahun 2023 agar betul-betul di kawal ucapnya

(Radarjakarta net. Rayali lingga)

Tidak ada komentar