Breaking News

Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalana Raya, Satlantas Polres Brtim Sosialisasikan Permenhub No.45/2020

 




. – Polres Barito Timur – 

Maraknya penggunaan Sepeda Listrik di Jalana raya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Brtim,Jajaran Polda Kalteng lakukan Sosialisasikan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang  Kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik, Jum'at (10/06/2022) Pagi


Kegiatan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng  yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Bartim Ajun komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K, M.H., dan anggotanya.


Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korban Lakalantas khususnya bagi para pengguna sepeda listrik dikarnakn dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur serta dilakukan di jalan Raya kegiatan ini dilakukan selain di toko-toko penjual sepeda listrik juga kepada para pengguna sepeda listrik di kota Tamiang Layang dan sekitranya.


Dalam kesempatan ini petugas mengimbau agar para penjual sepeda listrik dan para pengguna sepeda listrik bahwa dalam  penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 Tahun, dalam penggunaanya harus di dampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelangkaan berkendara seperti helm dan lainya.


Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, S.H.,S.I.K.,M.PICT., melalui Kasatlantas Ajun komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K, M.H., Menjelaskan." Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi penjual maupun pengguna kendaraan listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan Kamseltibcarlantas." Jelas Kasat


Kasat menambah,"Semoga dengan imbauan ini masyarajat akan memahami dalm penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas."Pungkasnya (Ar/Sam).

Tidak ada komentar