Breaking News

Lagi jual sabu di rumahnya Ali diciduk unit Reskrim Polsek Panai tengah

 





Labuhanbatu-radarjkartanet.com

Mendapat informasi dari warga yang dipercaya, Unit Reskrim Polsek  Panai Tengah di pimpin Kanit Reskrim IPTU BAMBANG SUGIARTO beserta 3 org anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polsek Panai Tengah. 


Berdasarkan ,Surat telegram Kapolda Sumut nomor : R / RENOPS / 06 / OPS.1.3.1 / 2022 / O2 juni 2022 tentang penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diwilkum prov. Sumut.


 Laporan informasi nomor : LI /  06  / VI / 2022 / Reskrim tanggal 02 Juni 2022.

 Penangkapan Hari Kamis 02 Juni 2022 sekira pukul 07.00 wib.


ALI  IMRAN RAMBE  Alias ALI ( 35)LK.

Agama ,Islam, pekerjaan , Mocok2

   Alamat  :  Dusun 1, Desa Sei merdeka, kec Panai tengah ,  kab labuhanbatu .


 Kanit Reskrim IPTU, Bambang menjelaskan ,Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 06.30 wib,  AIPTU SISTRIANTO bersama dengan rekannya , BRIPKA M.YUNUS RITONGA , dan BRIGPOL F. SIANIPAR mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di dusun 1 , desa Sei merdeka , kec Panai tengah,  kab labuhanbatu, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya pada pukul 07.00 wib pelapor bersama dengan rekannya sampai dilokasi  kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki bernama ALI IMRAN RAMBE ALIAS ALI sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu didalam rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang yang di dalamnya berisikan  narkoba jenis sabu2 dari tangan kanan pelaku ,  kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah nya, ditemukan  1 buah timbangan ( skil ) warna silver , 2 buah skop , 1 unit Hp merek nokia warna biru , 38 plastik klip kecil tembus pandang kosong , uang Rp.100.000. 00,- hasil Penjualan .

Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke kantor  Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum yang berlaku.ucapnya.

 

Penangkapan tsk bersama barang bukti

 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang  tembus pandang yg berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat , Gram/ Netto. 38 (tiga puluh delapan ) bungkus Plastik klip sedang tembus pandang kosong. 1 (Satu) unit timbangan ( skil ) warna silver. 

Uang  Rp.100.000.00,-

Hasil penjualan.      (A.lubis)

Tidak ada komentar