Breaking News

Kejati Sulbar Lakukan Penyitaan Uang Senilai 4,2 Miliar Lebih di Bank Mandiri Cabang Mamuju.

 




Radar Jakarta,-

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati) Sulbar melalui Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, SH, Kasi Penyidikan Kejati Sulbar Dr. Rizak F, SH., MH, dan Erwin, SH., MH, melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa  uang senilai Rp 4.204.374.856 (empat miliar  dua ratus empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh emam rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kekaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, SH., MH, Nomor: Print-392/P.6.5/Fd.2/06/2022, tanggal 16 Juni 2022 dalam perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Tahun Anggaran 2019.

Demikian keterangan tertulis Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH, Jumat (17/6/2022) seperti dilansir RJ.NET.

#kejaksaanri

#jaksaagungri

#wakiljaksaagungri

#jampidsuskejaksaanagungri

#kejatisulbar

#humaskejatisulbar

"Salama'Ki Tapada Salama"!


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar