Breaking News

JAM Tipidum Menyetujui Satu Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dari Kejati Sulbar.

 







Mamuju, Radar Jakarta.net.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) Didik Istiyanta, SH.,MH, melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Turut mendampingi Kajati Koordinator B.Hermanto, SH., MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan, SH., MH, Penuntut Umum I Dewa Made Sarwa Mandala, SH., MH, dan Kartina, SH.

Untuk diketahui, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH., MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative pada Kejati Sulbar adalah sebagai berikut:


Tersangka Herianto alias Anto Bin Makmur, warga Salupangi, umur 23 Tahun/lahir 25 Mei 1998, laki-laki, Indonesia, beragama Islam, Desa Tapandullu Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, pendidikan akhir SMP, pekerjaan petani.

Adapun korban Mutmainah alias Bunda Ara Binti Munir, Mamuju, 24 tahun/09 Agustus 1997, perempuan, Indonesia, Islam, Desa Tapandullu Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, ibu rumah tangga.


Dengan Kasus Posisi.

-Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2022, bertempat di Jl. Abdul Syakur Kabupaten Mamuju, korban mendatangi kost tersangka meminta,pertanggungjawaban untuk menikahi korban secara resmi, karena selama ini korban tersangka hanya menikah siri, dan korban sedang hamil anak ke-3 dari tersangka.

-Atas permintaan korban tersebut, tersangka marah dan langsung menampar pipi korban serta menarik korban ke kamar dan terjadi pertengkaran mulut, serta tersangka memukuli korban ke bagian wajah dan mata korban.

- Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, pendarahan selaput lendir bola mata kiri, luka lecet pada bibir, luka lecet pada leher kanan dan kiri, dan lebam pada lengan kiri.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.


Alasan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


-,Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga termasuk korban dan anaknya;

- Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;

-,Korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.


Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Demikian Release Kasi Penkum Kejati Sulbar via WhatsApp pada Kamis (9/6/2022) kepada Reporter  RJ.NET dilansir Jumat (10/6/2022).


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar