Breaking News

Ini yang Terjadi Jika Warga Dumai Timur Kuasai di Duga 30 Butir Ekstasi




DUMAI, RADARJAKARTA.NET–

 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.


Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah BA Alias BB (28) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. 


BA Alias BB (28) turut di amankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas Pinggang warna Hitam merk Valco, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Chips warna Biru, 30 (tiga puluh) butir di duga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi berbentuk segitiga Kuning berlogo Kuda / Ferrari dengan Berat Kotor 12,36 (dua belas koma tiga puluh enam) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo F11 Pro Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega ZR warna Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2522 RQ.


Pengungkapan kasus berawal pada pertengahan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur di duga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka BA Alias BB (28), Rabu (01/06/2022) sore. BA Alias BB (28) berhasil di amankan di Jalan Gatot Soebroto tepatnya di SPBU PT. Sukses Arta Permata Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti di sebut di atas.


Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah di bawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat di konfirmasi, Jumat (03/06/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu / Pil Ekstasi.


“Tersangka BA Alias BB (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah di amankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BA Alias BB (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar