Breaking News

Di bawah ancaman bunga terpaksa layani Napsu bejat AlfIni selama 2 tahun.

 


PESAWARAN (radar jakarta net) 

Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP,  Telah mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur Pada hari Selasa (31 /05/2022).


Kepada awak media kapolsek kedondong  AKP AMIN RUSBAHADI mengatakan. 

"Pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira jam 22.00 wib didesa tempel rejo Kec Kedondong Kab Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban A.n Inisial DN (16), Pelajar, Alamat Kec Kedondong, Kab Pesawaran yg dilakukan oleh pelaku yg diketahui identitasnya A.n. Alfini (37),  Swasta, alamat Desa Kedondong, Kec Kedondong, Kab Pesawaran dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah tsbt, namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tsbt ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti."ujar kapolsek.


Masih kata kapolsek 

"Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib pada saat tim tekab 308 Polsek Kedondong yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan penyelidikan atas laporan ttg perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan tsb atas nama Alfini sedang berada di Desa Kedondong, Kec  Kedondong, kab Pesawaran, kemudian tim bergerak cepat langsung menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku Alfini,  setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yg masih dibawah umur, adapun perbuatan setubuh tsb diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut."pungkas nya


Akibat perbuatanbtersangka di jerat dengan pasal 81 ayat ke (1) junto pasal 76D UU tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman kurungan maksimal di atas 5 tahun penjara.(rol/hms)

Tidak ada komentar