Bupati Mamuju Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 ke DPRD Mamuju.
Radar Jakarta,-
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021 pada Senin (27/6/2022) kemarin resmi diserahkan dalam Sidang Paripurna dari Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si, kepada Wakil Ketua I DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta (salah satu unsur pimpinan dewan) yang diamahkan memimpin jalannya sidang.
Kegiatan yang diawali dengan pembacaan hasil reses pengawasan terhadap pelaksanaan program tahun 2021, juga dilakukan bersamaan dengan penyerahan 2 Ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama yakni, perubahan atas Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju, serta Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju.
Dalam sambutannya, Bupati perempuan pertama di Sulbar ini menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Mamuju atas komitmen yang kuat sehingga sejumlah rancangan Perda kembali di paripurnakan. Oleh itu, ia berharap agar 3 Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti menuju proses selanjutnya sesuai dengan tahapan masing -.masing Ranperda.
Terkait pengelolaan APBD Tahun 2021, Wakil Ketua (Waket) I DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengapresiasi keberhasilan pemerintah Kabupaten Mamuju meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Hal ini ia nilai sebagai sesuatu yang sangat positif yang mengindikasi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mamuju telah sesuai dengan standar pengelolaan keuangan sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Salama'Ki Tapada Salama!!!"
Demikian Radar Jakarta.net Group mewartakan seperti dikutip dari Pemkab Mamuju.
Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.
Editor: Ra Ja.net/redaksi.
Tidak ada komentar