Breaking News

Tiga Tahun Menghilang, Akhirnya DPO An. Syahrani Adrian, S.Sos., MSi., Berhasil di Eksekusi Tim Tabur Kejari Dumai

 




DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Tim Tabur Kejari Dumai berhasil eksekusi Syahrani Adrian, S.Sos., MSi., seorang DPO sejak tahun 2019.


Kerja keras Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Dumai selama ini dalam mencari sang terpidana, akhirnya buahkan hasil pada Selasa (10/5/2022) sekira 17.30 WIB.


Shahrani Adrian sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 (tiga) tahun dalam perkara tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan”.


Penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jalan. Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat – Kota Dumai Provinsi Riau.


Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H., Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H., dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H., selaku Staf Intelijen.


Bertindak sebagai Jaksa Eksekutor Iwan Roy Carles, S.H., selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H., selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.


DPO Syahrani Adrian, berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018, tanggal 04 September 2018, terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan memasukkan Terpidana Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.


Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum.


Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar