Breaking News

SIARAN PERS Nomor: PR - 743/036/K.3/Kph.3/5/2022 Kapuspenkum Kejagung RI Menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua Parsi.

 



Jakarta -Radar Jakarta 

 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Ketut Sumedana, menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI), Dr. H. Anwar Fuady, SH., MH bersama artis Derry Drajat, pada Jumat (13/5/2022) bertempat di ruang kerja Kapuspenkum Kejagung RI.

Kapuspenkum didampingi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Digdiyono Basuki Susanto.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua PARSI menyampaikan dukungan atas kinerja Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, serta penegakan hukum yang berdasarkan hati nurani (humanis).

"Kejaksaan selama ini sudah berhasil dan terlihat kinerjanya di masyarakat, sehingga "tajam ke atas humanis ke bawah" dapat dirasakan," kata Anwar Fuady.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan terima kasih atas kedatangan Ketua PARSI serta mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Ketua PARSI dan kawan - kawan (dkk) menjadi bahan motivasi bagi Kejaksaan RI untuk bekerja lebih baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

"Kejaksaan RI sebagai institusi penegak hukum harus mampu berada di tengah masyarakat dalam rangka membangun harmonisasi dan menjaga perdamaian, menjadi jawaban atas keresahan masyarakat selama ini," tandas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Sebagai catatan, setelah itu Ketua PARSI menjadi narasumber untuk mengisi podcast Kejagung dengan tema "Orang Kolonial Bicara Milenial" yang pada pokoknya membahas pola hidup sehat untuk tetap semangat dan bahagia di usia tua serta motivasi kepada anak muda untuk tetap kreatif, inovatif, berkarya, serta konsisten.

Diketahui, kunjungan silaturahmi antara Ketua PARSI dan Kapuspenkum Kejagung RI dilaksanakan dengan mematuhi prokes.

Demikian release Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin, SH ke Reporter RJ.NET, Sabtu (14/5/2022).


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar