Breaking News

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG. Jl.Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 



SIARAN PERS.

Nomor: PR-712/004/K.3/Kph.3/05/2022.


IMBAUAN KEPADA JAJARAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PEMBUKAAN PELAYANAN PUBLIK DI HARI PERTAMA MASUK KANTOR.


Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi.

Namun meski demikian, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.

Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022.

Namun hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir.

Demikian imbauan ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(K.3.3.1)


           Jakarta, 06 Mei 2022

           KEPALA PUSAT  

           PENERANGAN

           HUKUM

           Dr.KETUT SUMEDANA

Demikian Release Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin, SH kepada Reporter Radar Jakarta.net, Sabtu, 07 Mei 2022.


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar