*Polres Simalungun Melalui Polsek Panei Tonga Bantu Evakuasi Korban Meninggal Akibat Terbakar Di Dalam Truk Pengangkut Pisang*
SIMALUNGUN - RADAR JAKARTA
Pihak Kepolisian Resor Simalungun melalui Personel Polsek Panei Tonga melaksanakan penanganan dan evakuasi terhadap korban serta pengecekan TKP terbakarnya truk pengangkut pisang, di Jalan Besar Seribu Dolok Km 10-11 Kelurahan Panei, Kabupaten Simalungun. Sabtu (28/5/2022) sekira Pkl.11.30 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panei Tonga Akp Hilton Marpaung membenarkan informasi tentang kejadian tersebut, "Pihak Kepolisian sudah melaksanakan evakuasi terhadap korban, dan juga mendatangkan TIM Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP", ucap Kapolsek.
Lebih lanjut melalui Paur Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun Aipda Sujid Saputra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa "Ada dua korban yang meninggal dunia dalam peristiwa ini yaitu Rio Juwanda Alias Wanda(20) dan Satria(25) yang keduanya merupakan warga Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan beberapa saksi bahwa api berasal dari puntung rokok yang lalai dibuang sembarangan".kata Sujid.
"Dari keterangan saksi yang berinisial PR(18) warga Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai mengatakan bahwa ianya melihat Rio telah menghisap Rokok lalu setelah habis rokok tersebut puntunganya di lemparkan ke belakang, akan tetapi apinya belum mati lalu beberapa menit kemudian saksi dan korban melihat ada yang terbakar dibagian belakang yang diduga akibat puntung rokok tersebut.
Sehingga saksi bersama-sama dengan korban berusaha untuk memadamkanya akan tetapi api semakin besar dan kemudian korban dan saksi berusaha untuk menyelamatkan diri.
Dengan cepat kobaran api membesar dan menghanguskan seluruh bagian truk, pengemudi truk dan dua penumpang berhasil menyelematkan diri dengan mengalami luka bakar serius, sedangkan Rio Juwanda terjebak di dalam bak truk tidak bisa menyelematkan diri hingga tewas terbakar, sedangkan korban luka bakar serius yakni pengemudi Zainal Purba dan dua penumpang Ekron dan Yudha sedangkan korban an.Satria meninggal dunia di Rumah Sakit.
Guna evakuasi Pihak Kepolisian langsung membawa korban yang kritis dan yang sudah meninggal dunia ke Rumah Sakit Djasamen Saragih Pematangsiantar serta langsung menghubungi pihak keluarga korban. jelas Aipda Sujid.
"Dapat kami jelaskan bahwa, dari pihak keluarga korban meminta dan bermohon agar tidak jadi dilakukan visum dan autopsi sebab pihak keluarga sudah bermusyarwarah dengan seluruh keluarga yang berada di Kampung.
Bahwasanya mereka/seluruh keluraga sudah dapat menerima kenyataan korban telah meninggal dunia di karenakan musibah kebakaran, sebelum diserahkan kepada Pihak keluarga korban, juga sempat menyaksikan pada saat dibersihkan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat perbuatan pidana pada tubuh korban.
Selanjutnya pihak keluarga bersedia untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan dan tidak dilakukan outopsi dan visum terhadap mayat korban Rio Juwanda dan Satria". tandas Aipda Sujid.
Tidak ada komentar