Paripurna DPRD Kota Dumai Penutupan Masa Persidangan Kedua Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
DPRD Kota Dumai adakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga, Selasa (10/5/2022).
21 dari total 30 anggota DPRD hadir dan menandatangani absensi, sehingga penuhi kuorum. Hal ini di terungkap saat Sekretaris Dewan Hadiono bacakan isi absen.
Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD, Mawardi, tanpa di dampingi Ketua DPRD Agus Purwanto dan Wakil Ketua Bahari.
"Mohon maaf, Bahari berhalangan hadir karena beliau ada rapat partai di provinsi," buka Mawardi, tanpa menjelaskan alasan ketidakhadiran Agus Purwanto.
Mawardi kemudian lanjutkan kronologi aturan Masa Persidangan.
Berdasar ketentuan pasal 130 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai, Nomor 01 tahun
2019, tentang Tata tertib DPRD, menyebutkan bahwa
tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji, dan tahun sidang DPRD dikelompokkan atas 3 (tiga) masa
sidang yaitu persidangan pertama (September-Desember), kedua (Januari-April) dan ketiga (Mei-Agustus).
Untuk masa persidangan ke-II
(Januari-April) tahun 2022, anggota DPRD melaksanakan
kegiatan-kegiatan :
1. Rapat Paripurna dilaksanakan
sebanyak 9 kali
2. Rapat Komisi dan alat kelengkapan lainnya:
2.1) Rapat Komisi I,II dan III sebanyak 22 kali
2.2) Rapat Pansus sebanyak 3 kali
2.3) Rapat Banmus sebanyak 4 kali
2.4) Rapat Bapemperda sebanyak 11 kali
3. Bimbingan Tekhnis sebanyak 1 kali
4. Surat Masuk dan surat keluar DPRD
4.1) Surat masuk sebanyak 142
4.2) Surat keluar sebanyak 233
5. Surat Masuk dan surat keluar Setwan
5.1) Surat masuk sebanyak 112
5.2) Surat keluar sebanyak 62
6) Keputusan DPRD yang dihasilkan pada Masa Sidang
ke II ( Januari-April) sebanyak 1 Keputusan
7. Keputusan Pimpinan sebanyak 1 Keputusan
8. Keputusan Sekretaris DPRD sebanyak 24 Keputusan
9. Berita Acara sebanyak 4
Sedangkan Masa Persidangan ketiga (Mei-Agustus) Tahun 2022, anggota DPRD Kota Dumai akan melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain:
1. Rapat Paripurna Panitia Khusus
2. Rapat Paripurna Penggantian Pimpinan DPRD Kota
Dumai
3. Kegiatan Reses
4. Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD
5. Rapat Dengar Pendapat/Rapat Komisi
Selanjutnya ke 8 Fraksi menyerahkan laporan hasil kegiatan reses pada Rapat
Paripurna, dilanjutkan penyerahan laporan hasil
Kunjungan kerja Komisi-Komisi DPRD.
Rapat paripurna juga
menyampaikan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat
Nomor : 50/SK/DPP.PD/IV/2022, tanggal 20 April 2022,
tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota
Dumai Fraksi Partai Demokrat. Surat DPD
Partai Demokrat Provinsi Riau Nomor : 077/DPD.PD Riau/IV/2022, tanggal 22 April 2022, perihal Pergantian
Unsur Pimpinan Ketua DPRD, serta Surat DPC Partai
Demokrat Kota Dumai Nomor : 17/DPD.PD.DMI/IV/2022,
tanggal 25 April 2022, perihal Pergantian Unsur Pimpinan
DPRD dan Pimpinan fraksi Partai Demokrat.
Ketua DPRD semula dijabat Agus Purwanto,ST., digantikan Suprianto, SH., dan;
Ketua Fraksi Demokrat semula dijabat Suprianto, SH.,
diganti Rony Bakara, A.Md
.
(ES)
Tidak ada komentar