Breaking News

Paripurna DPRD Kota Dumai Penutupan Masa Persidangan Kedua Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga

 



DUMAI, RADARJAKARTA.NET— 

DPRD Kota Dumai adakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua Sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga, Selasa (10/5/2022).


21 dari total 30 anggota DPRD hadir dan menandatangani absensi, sehingga penuhi kuorum. Hal ini di terungkap saat Sekretaris Dewan Hadiono bacakan isi absen.


Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD, Mawardi, tanpa di dampingi Ketua DPRD Agus Purwanto dan Wakil Ketua Bahari.


"Mohon maaf, Bahari berhalangan hadir karena beliau ada rapat partai di provinsi," buka Mawardi, tanpa menjelaskan alasan ketidakhadiran Agus Purwanto.


Mawardi kemudian lanjutkan kronologi aturan Masa Persidangan.


Berdasar ketentuan pasal 130 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai, Nomor 01 tahun 

2019, tentang Tata tertib DPRD, menyebutkan bahwa 

tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji, dan tahun sidang DPRD dikelompokkan atas 3 (tiga) masa 

sidang yaitu persidangan pertama (September-Desember), kedua (Januari-April) dan ketiga (Mei-Agustus).


Untuk masa persidangan ke-II 

(Januari-April) tahun 2022, anggota DPRD melaksanakan 

kegiatan-kegiatan :

1. Rapat Paripurna dilaksanakan 

sebanyak 9 kali 

2. Rapat Komisi dan alat kelengkapan lainnya:

2.1) Rapat Komisi I,II dan III sebanyak 22 kali

2.2) Rapat Pansus sebanyak 3 kali

2.3) Rapat Banmus sebanyak 4 kali

2.4) Rapat Bapemperda sebanyak 11 kali

3. Bimbingan Tekhnis sebanyak 1 kali

4. Surat Masuk dan surat keluar DPRD

4.1) Surat masuk sebanyak 142 

4.2) Surat keluar sebanyak 233

5. Surat Masuk dan surat keluar Setwan

5.1) Surat masuk sebanyak 112

5.2) Surat keluar sebanyak 62

6) Keputusan DPRD yang dihasilkan pada Masa Sidang 

ke II ( Januari-April) sebanyak 1 Keputusan

7. Keputusan Pimpinan sebanyak 1 Keputusan

8. Keputusan Sekretaris DPRD sebanyak 24 Keputusan

9. Berita Acara sebanyak 4


Sedangkan Masa Persidangan ketiga (Mei-Agustus) Tahun 2022, anggota DPRD Kota Dumai akan melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain:

1. Rapat Paripurna Panitia Khusus

2. Rapat Paripurna Penggantian Pimpinan DPRD Kota 

Dumai

3. Kegiatan Reses

4. Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD

5. Rapat Dengar Pendapat/Rapat Komisi


Selanjutnya ke 8 Fraksi menyerahkan laporan hasil kegiatan reses pada Rapat 

Paripurna, dilanjutkan penyerahan laporan hasil 

Kunjungan kerja Komisi-Komisi DPRD.


Rapat paripurna juga

menyampaikan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat 

Nomor : 50/SK/DPP.PD/IV/2022, tanggal 20 April 2022,

tentang Pergantian Unsur Pimpinan Ketua DPRD Kota 

Dumai Fraksi Partai Demokrat. Surat DPD 

Partai Demokrat Provinsi Riau Nomor : 077/DPD.PD Riau/IV/2022, tanggal 22 April 2022, perihal Pergantian 

Unsur Pimpinan Ketua DPRD, serta Surat DPC Partai 

Demokrat Kota Dumai Nomor : 17/DPD.PD.DMI/IV/2022,

tanggal 25 April 2022, perihal Pergantian Unsur Pimpinan 

DPRD dan Pimpinan fraksi Partai Demokrat.


Ketua DPRD semula dijabat Agus Purwanto,ST., digantikan Suprianto, SH., dan;

 Ketua Fraksi Demokrat semula dijabat Suprianto, SH.,

diganti Rony Bakara, A.Md

.



(ES)

Tidak ada komentar