Muswil DPW RMB LHMR Riau, Instsiwaty Ayus : Hebatkan Dulu Rumah Kita, Baru Hebatkan Rumah Orang
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
Dewan Pimpinan Wilayah Rumpun Melayu Bersatu-Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (DPW RMB-LHMB) Provinsi Riau adakan Muswil, Senin (23/5/2022).
Diadakan sederhana, di hadiri Panglima Samadiraja Dewan Pimpinan Pusat RMB-LHMB Riau Tun Sri Dr Hj Instiawati Ayus, SH., MH., Penasehat DPW RMB-LHMR Kota Dumai Dato' H Azhar Yazid, SPd., Dato'Sri DR HC H Awaluddin (Dato'Panglimo Gedang), Dato'Indra Sukma, ST., Dato' Seri Bujang dan Para Hulubalang. Muswil berlangsung di Zuri Hotel Kota Dumai.
Tausiyah oleh Dato' Azhar Yazid tekankan agar para pengurus yang telah di percaya, pegang teguh amanah.
"Jika amanah telah di pegang, hati-hati melangkah," kata Azhar Yazid.
Panglimo Gedang saat sambutan haturkan permohonan maaf, jika selama pimpin RMB-LHMB Dumai banyak salah.
"Saya tak pernah jemu dengan RMB-LHMB Dumai, seluruh hidup saya bagi kebesaran organisasi," kata Gedang.
Beliau terangkan lagi, jika saat ini ia telah jadi penasehat, maka pengurus baru harus besarkan organisasi.
"Ayo bawa bahtera RMB-LHMB Dumai sampai tujuan akhir," tutup Gedang.
Instiawati Ayus lebih banyak bicara cara rebut peluang dan kesempatan berpolitik.
"Selagi ada peluang, rebut itu, asal tidak satu dapil," katanya. Menurutnya, lewat politik bisa sejahterakan masyarakat Riau, terutama Bangsa Melayu.
Beliau juga ceritakan bentuk kecintaannya pada RMB-LHMB. "Hanya satu ini saja organisasi yang saya ikuti," ucap Ayus.
Beliau mengajak semua anggota agar besarkan RMB-LHMB. "Hebatkan dulu rumah kita baru hebatkan orang lain," motivasi nya.
Alasannya, Provinsi Riau merupakan negeri makmur, baik tanah maupun kandungan Bumi nya. "Tidak ada alasan Riau miskin. Jadi sejahterakanlah organisasi," ujar Ayus.
Di penutup, Instiawati Ayus singgung UU Cipta Kerja, salah satu poin nya, bahwa setelah UU tersebut di sahkan 2020, MK beri waktu 2 tahun agar di perbaiki.
MK beri waktu bagi pemerintah perbaiki omnibus law UU 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja selama 2 tahun. Setelah 2 tahun tidak ada perbaikan, maka UU 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.
"RMB LHMR Dumai segera manfaatkan UU ini. Buat usaha, seperti pemakaian lahan di tengah hutan, sekalipun masuk wilayah hutan negara, lahan bisa di lepas negara bagi penggarap," katanya, di sambut tepuk tangan yang hadir.
"Tahun depan (2023), UU tersebut jika tidak di perbaiki, tidak akan berlaku," tutup Ayus.
Sebelum di tutup, terlebih dahulu di serahkan Surat Mandat Panglima Wilayah DPW RMB-LHMR Dumai 2022-2027, dari Panglimo Gedang kepada Dato' Seri Bujang.
Hadir dalam acara ±40 orang anggota, dengan tetap Prokes.
(ES)
Tidak ada komentar