Breaking News

Miliki 18 paket sabu 2 pemuda terancam hukuman 15 tahun penjara.

 


PESAWARAN (radar jakarta net) 

Sat res narkoba polres pesawaran kembali mengamankan 2 pemuda pemilik barang haram jenis sabu. 


*Dasar :*

LP / A / 318 / V / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 19 Mei 2022.


Kasat res narkoba IPTU WIDODO PRASOJO mengatakan "Bermula dari laporan informasi masyarakat diduga terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satnarkoba, anggota Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka di desa kurungan nyawa kecamatan gedong tataan pada kamis (19/05/2022)."ujarnya.


Dari keterangan di ketahui ke 2 tersangka bernama M rafi alias putra (21) bin Yusi warga desa kurungan nyawa kecamatan gedong tataan. Herni Desmanto (32) bin Burhanudin warga dusun kurungan nyawa kecamatan gedong tataan.  


 Masih kata kasat "setelah di lakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 paket siap edar dengan berat brutto 4,8 gram, dari penguasaan tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali" jelasnya. 


"Akibat perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat ke (1) junto pasal 132 ayat ke (1) atau pasal 112 ayat ke (1) junto pasal 132 ayat ke (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara."pungkas kasatres narkoba.  


 selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.(rol/hms)

Tidak ada komentar