ESDM Riau Sosialisasi Kepmen No: 110.K/HK 02/MEM.B/2021, Kabid Minerba Riau : 18 Syarat Ijin Tambang Mineral
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau adakan sosialisasi Kepmen No: 110.K/HK 02/MEM.B/2021 bagi OPD terkait Kota Dumai, Selasa (24/5/2022) pagi.
Kepmen merupakan Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan berlaku sejak 21 Juni 2021.
Di pandu Ketua Panitia Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Dumai H. Asnam, ST., M.Si., Sekda H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si., sebagai kata pengantar, Dinas ESDM Provinsi Kabag Minerba Arif Eka Syahputra, ST., sebagai presenter materi sosialisasi dan Camat/Lurah serta OPD terkait sebagai peserta.
Sekda Indra Gunawan dalam pengantarnya tekankan bahwa permasalahan pertambangan tidak sekedar masalah tambangnya, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup.
"Sosialiasi ini bukan hanya sekedar sebagai sarana mengkomunikasikan dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan saja, tetapi bagaimana dalam praktek lapangan menjaga lingkungan alam sekitar agar selalu terjaga," ucapnya.
Beliau juga berharap kepada peserta untuk mengikutinya dengan seksama materi yang diberi narasumber.
"Kami berpesan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi, agar seksama dan serius. Diharapkan dengan sosialisasi ini kita dapat memahami lebih dalam lagi keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat bijaksana," harapnya.
"Pemberian WIUP Mineral bukan logam, mineral
bukan logam jenis tertentu, dan batuan diberikan
untuk luasan wilayah sampai dengan :
a. 5.000 Ha untuk golongan/komoditas batuan;
b. 25.000 Ha untuk golongan/komoditas mineral
bukan logam dan Mineral bukan logam jenis
tertentu," buka narasumber Arif Eka Syahputra.
Lagi katanya, luasan diatas 100 Ha diberi dalam hal
golongan/komoditas yang digunakan untuk
mendukung proyek strategis nasional, industri
semen, dan/atau proyek pembangunan yang
dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
Ada 18 persyaratan permohonan WIUP mineral bukan logam, bukan logam jenis tertentu dan batuan.
1. Surat Permohonan
2. Surat pernyataan, bahwa yang di mohonkan akan di pasok ke proyek strategis nasional, industri semen dan atau proyek pembangunan yang di biayai Pemerintah Pusat dan atau Pemda
3. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen dan atau proyek pembangunan yang di biayai pemerintah pusat dan atau Pemda
4. Surat pernyataan kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan renka dan pengelolaan lingkungan
5. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)
7. NPWP
8. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan atau daftar penerima manfaat akhir (Benefical Ownership) dari pemohon
9. Peta WIUP
10. Koordinat dalam format Microsoft Excel
11. Rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut, di atas 12 Mil laut
12. Surat keterangan tidak keberatan/persetujuan dari pemegang
IUP/IUPK Existing
13. Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana
15. Rencana penggunaan wilayah
16. Rencana penggunaan dan penjualan komoditas
17. Rencana kegiatan eksplorasi yang di beri selama 3 tahun
18. Rencana produksi pada kegiatan operasi produksi, meliputi jangka waktu, untuk:
a. Mineral bukan logam 10 (sepuluh) tahun;
b. Mineral bukan logam jenis tertentu 20 (dua puluh) tahun;
c. Batuan 5 (lima) tahun.
Setelah persyaratan permohonan tersebut di penuhi, dari pihak ESDM akan ada 15 butir evaluasi dan konsep persetujuan.
(ES)
Tidak ada komentar