Breaking News

Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 





Batam - RADAR JAKARTA NET. (30/5/2022).

 Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian

Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam

atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Prestasi

yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam

menegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6

kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster

mutiara.

Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan oleh

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan

Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan

penyelundupan benih bening lobster. Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan

perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan

adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.

Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina

Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima

Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil

Perikanan. Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam.

“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak

lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku

kepentingan,” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020

hingga 2021. Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi

yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun

2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di

wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170

kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster

pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema

barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan

Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim. ” Ujar Undani.(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)

Tidak ada komentar