Miris Direksi PT TIMAH Tbk di Duga melakukan Intervensi dan Melanggar HAM Dalam Pembentukan Serikat Pekerja Timah(PKT)
Radarjakarta.net.
Pangkalpinang(27/04/22)Carut marut terhadap berdirinya Serikat Pekerja di PT TIMAH Tbk mengundang awak media untuk terus mengikuti dan menelaah beberapa hal yang berkaitan dengan Nasib karyawan di Perusahaan PT TIMAH TBK.
mulai dari statmant AM(sekarang wakil ketua umum Serikat Pekerja Persatuan Karyawan Timah PKT )
Di muat dimedia online beberapa waktu yang lalu tentang "Perjuangkan Hak Karyawan PT TIMAH, Serikat Baru Pekerja kini Kembali Terbentuk" di rilis tanggal 6 juni 2021 bahwa di rilis berita tersebut karyawan (A.M Red) ingin membentuk Serikat Pekerja di PT TIMAH Tbk, selang tgl 7 Juni 2021 tersiar kabar yang bersangkutan melalui SK Direksi yang di tanda-tangani oleh Direktur SDM PT TIMAH Tbk Muhammad Rizki memutasi dua orang karyawan yang menginisiasi pembentukan Serikat Pekerja baru di PT TIMAH Tbk. Yaitu Ahmad Murni dan Eko Setawan.
Dimana pada saat sebelum terbentuknya PKT kami disuruh menghadap manjemen saat itu Yakni SDR.Agung Pertama selaku Dirops untuk Tidak usah membentuk serikat pekerja yang baru tanpa alasan dan jelas.Namun kami tetap memeperjuangkan kelahiran PKT sebagai Serikat pekerja yang menjadi penyeimbang dan ini saah secara hukum dan aturan. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh BAB VII PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI tutu A.M
"Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara :
(a).melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
(b). tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
(c). melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
(d). melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Pada poin a Pasal ini jelas tindakan-tindakan mutasi adalah pidana,
"sangsi pidananya sesuai pasal 43 UU ini adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun serta denda paling sedikit 100 juta paling banyak 500 juta.
" karyawan yang di mutasi saat di mintai keterangan terkait hal tersebut, A.M dalam sambungan telpon saat di komfirmasikan mengatakan, indikasi2 tersebut ada. namun saya masih mempelajari dari segi delik hukum agar tidak salah dalam mengambil sikap nantinya, ujarnya.
"Sedangkan rekan penggurus yang lain,akan mengambil sikap atas apa yang terjadi terhadap dirinya dan sahabatnya.. Kita tunggu saja ke depan nantinya seperti apa....? Akhirnya.
"Atas indikasi tersebut yang di lakukan oleh Direksi terhadap karyawannya diduga jelas mengandung unsur pidana. Layak kita nantikan apa yang akan di lakukan dan langkah hukum apa yang akan di lakukan oleh serikat Pekerja yaitu Persatuan Karyawan Timah (PKT)terkait adanya penggurus yang dimutasi keluar daerah ,walaupun ini adalah hak prerogatif manajemen PT.Timah TBK dalam hal penempatan Karyawan.
Namun sampai dengan saat ini dibawah pimpinan direksi yang baru pun, kedua karyawan tersebud masih belum dikembalikan SK selalu karyawan kembali ke posisi awal .
Dan mestinya sebagai penggurus bisa stay dan aktif dalam serikat dengan kembali keBangka ,karena diposisi sekarangpun tidak ada kenaikan pangkat atau golongan seperti aturan perusahaan yang ada.kami sebagai penggurus berharap ke BOD. PT Timah TBK agar memberikan keseriusan terkait status dan hak kami sebagai karyawan dan juga sebagai penggurus Pusat PKT ungkap AM.
Saat media meminta tanggapan/komfirmasi kepada Direktur SDM PT timah TBK ibu yenita tentang hal ini. Tapi tidak ada jawaban .
Sampai berita ini di turun kan.
(FTY)
Tidak ada komentar